"Mereka statusnya terdakwa karena ini penyerahan tahap II. Kelimanya selama ini tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru. Namun hari ini semuanya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada detikcom, Senin (26/11/2018).
Odit menjelaskan, kelima tersangka itu terdiri dari 3 dokter spesialis bedah dan 2 pengusaha. Ketiga dokter tersebut adalah, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kedua tersangka lainnya, lanjut Odit, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis Yuni Efriati.
"Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau," kata Odit.
Odit menjelaskan, proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan mark up pembelian alat untuk operasi.
Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.
"Mereka menaikan harga alat-alat kesehatan yang akan dipakai habis saat operasi. Para dokter bekerjasama dengan penyedia menaikan harga peralatan tersebut," kata Odit.
"Untuk terdakwa Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 60 juta," tutup Odit. (cha/asp)