Jual ABG di Depok Rp 800 Ribu Sekali Kencan, 2 Pria Ditangkap

Jual ABG di Depok Rp 800 Ribu Sekali Kencan, 2 Pria Ditangkap

Matius Alfons - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 17:59 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Depok - Unit PPA Polresta Depok menangkap dua pelaku perdagangan manusia yang menjajakan seorang remaja perempuan di Depok. Pelaku ditangkap setelah ada laporan bahwa pelaku melakukan penjualan wanita di Pemancingan Taman Jaya, Depok.

"Kami telah mengamankan dua orang pelaku perkara kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ucap Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).


Dedy mengatakan pelaku bisa tertangkap karena laporan warga pada Jumat (23/11). Para pelaku adalah Iwan Setiawan dan Eko Supriyono. Korbannya adalah ABG perempuan berusia 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dari warga, pada bulan Agustus 2018 di Pemancingan Taman Jaya, terjadi eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri," jelas Dedy.


Korbannya dijajakan ke Bintaro oleh pelaku Iwan. ABG malang itu dipatok dengan tarif Rp 800 ribu," tutur Dedy.

Atas perbuatan eksploitasi ini, kedua pelaku akan dikenai pasal Perlindungan Anak. Mereka dijerat Pasal 76-I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads