Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Dhani memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin (26/11/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, mejelis hakim dan jaksa penuntut umum belum berada di ruangan.
Ahamd Dhani awalnya duduk di bangku pengunjung sidang. Dia lalu diminta beberapa orang untuk duduk di bangku terdakwa agar diabadikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"If I'm not back again this time tomorrow. Carry on, carry on," nyanyi Dhani.
Setelah menyanyikan sepenggal lagu tersebut, Dhani kembali duduk di bangku pengunjung sidang. Dia sempat menunggu sekitar 10 menit sebelum akhirnya sidang dimulai.
![]() |
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak Juga 'Ahmad Dhani Nyanyi Lagu 'Bohemian Rhapsody' di Ruang Sidang':
(abw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini