Kasasi Buni Yani Ditolak, Pengacara: Saya Cari Tahu Dulu Putusannya

Kasasi Buni Yani Ditolak, Pengacara: Saya Cari Tahu Dulu Putusannya

Rivki - detikNews
Minggu, 25 Nov 2018 17:38 WIB
Foto: Buni Yani (Donny-detik)
Jakarta - Kasasi terdakwa kasus ITE, Buni Yani, ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan dulu baru menentukan sikap.

"Saya baru tahu soal kasasi ini, saya akan cari tahu dulu isi putusannya," ucap Aldwin, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/11/2018).

Aldwin belum mau komentar panjang soal perkara kliennya. Dia juga tidak mau berandai-andai mengenai vonis kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya tidak mau berandai-andai, saya akan baca dulu putusannya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak dengan perbaikan permohonan kasasi Buni Yani. Namun MA belum mengumumkan berapa lama hukuman yang harus dijalani Buni Yani.

Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Vonis ini diketok pada 22 November 2018.

Saat dikonfirmasi, jubir MA hakim agung Suhadi membenarkan informasi itu. Namun, ia belum tahu detail putusan Buni Yani.

"Mengenai amarnya saya belum tahu, tapi itu sudah diputus," ujar Suhadi.



Tapi apakah Buni Yani bebas?

"Kalau tolak perbaikan artinya ada kualifikasi yang diperibaiki atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Jadi tidak bisa dibilang langsung bebas juga. Ada hal-hal tertentu," ucapanya.

Kasus bermula saat Buni Yani mengedit pidato Gubernur DKI Ahok pada 2016. Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan memelintir sehingga memancing massa turun ke jalan.

Oleh PN Bandung, Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.


Tonton jug 'Disebut Jadi Timses Prabowo-Sandi, Ini Respons Buni Yani':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads