Bupati Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 4,9 Miliar ke KPK

Bupati Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 4,9 Miliar ke KPK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 22:35 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin disebut KPK mengembalikan uang sebesar Rp 1,9 Miliar. Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan Neneng adalah Rp 4,9 miliar.

"Dikonfirmasi secara rinci pengembalian uang yang dilakukan oleh bupati Bekasi. Setelah sebelumnya pengembalian uang ada Rp 3 miliar kemudian ada pengembalian total jadinya Rp 4,9 miliar, itu kami sita dan masuk ke berkas perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Neneng telah mengembalikan duit Rp 3 miliar ke KPK. Duit itu disebut merupakan jumlah yang diterima Neneng Hassanah dalam kasus dugaan suap Meikarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.



Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

(zap/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads