"Hari ini dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perpanjangan penahanan juga dilakukan KPK terhadap tersangka M. Faisal yang juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan PN-1 selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai dengan 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL (M. Faisal) dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dalam persidangan lima Anggota DPRD Sumut, Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(zap/rvk)