"Kita akan melakukan sosialisasi pemilu kepada penyandang disabilitas mental," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Begini Cara KPU Data Pemilih Tunagrahita |
"Jadi sosialisasinya itu dimaksudkan agar ada pemahaman yang baik, jadi bukan hanya kepada pemilih disabilitas tapi terkonsentrasi kepada rumah sakit jiwa atau panti," kata Viryan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kepada pengelola atau pengurus rumah sakit jiwa, perawat, secara utuh. Karena nanti sosialisasi itu selain terkait dengan pemilu, tapi juga terkait dengan ke khasan dari penyandang disabilitas mental, inikan pilih rentan yang perlu diperhatikan," kata Viryan.
"Tapi prioritasnya utamanya kepada perawat atau pengelola, sehingga nantinya bisa memberikan penanganan yang optimal kepada penyandang disabilitas mental," sambungnya.
Viryan mengatakan disabilitas mental memiliki tingkatan tersendiri, dari ringan hingga permanen. Karenanya, menurutnya, tak semua penyandang disabilitas mental tidak mengerti terkait pemilu.
"Kan nggak semua penyandang disabilitas mental tidak mengerti sama sekali, yang namanya disabilitas mental itu kan sedang dalam pengobatan, mulai dari yang derajatnya rendah sampai yang tidak bisa memutuskan pilihan, kan beragam. Jangan hanya memahaminya penyandang disabilitas mental, stigmanya seolah-olah tidak bisa sama sekali menggunakan hak pilih," tuturnya.
Simak Juga 'Riset Alvara: Hanya 22% Milenial Melek Politik':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini