Kakorlantas ke PKS: SIM Tak Bisa Disamakan dengan KTP Seumur Hidup

Kakorlantas ke PKS: SIM Tak Bisa Disamakan dengan KTP Seumur Hidup

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 14:19 WIB
Foto: Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS)berjanji akan memperjuangkan pemberlakuan SIM seumur hidup bila memenangi Pemilu 2019. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menegaskan SIM berbeda KTP.

"Kalau SIM ya, SIM sebetulnya adalah pengakuan kompetensi. Ada persyaratan kesehatan, keterampilan. Apakah dalam usia lanjut, misalnya, pengemudi akan selalu terampil? Akan selalu sehat? Aman membawa kendaraan?" kata Refdi kepada detikcom, Jumat (23/11/2018).


Refdi menjelaskan SIM bisa berlaku seumur hidup, sedangkan SIM tidak. Sebab, SIM adalah pengakuan soal kempetensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM tidak bisa disamakan dengan KTP yang berlaku seumur hidup, dari lahir sampai meninggal. SIM adalah keterampilan, kompetensi, pengakuan. Bagaimana kalau reaksinya (pemegang SIM) tidak baik lagi saat mengendarai kendaraan bermotor?" sambung Refdi.

Refdi menerangkan berkendara harus berdasarkan uji kompetensi, pengetahuan, dan etika berkendara. Kompetensi diperlukan karena berkendara berdampak pada keselamatan pengendara dan orang lain.

"Perlu digarisbawahi, mengemudi kendaraan harus ada kompetensi, pengetahuan, keterampilan, tahu etika-etika berkendara, yang itu semua bermanfaat bagi dirinya dan orang lain," terang Refdi.


Refdi menyampaikan rencana PKS untuk mewujudkan SIM seumur hidup harus dikaji oleh berbagai pihak dari berbagai kalangan.

"Menurut saya kalau ada saran-saran itu (SIM seumur hidup) perlu dikaji. Menurut saya, SIM pengakuan negara kepada warganya yang berkendara karena keterampilannya, pengetahuannya, kesehatannya baik, batas usia," ucap Refdi.

"Saya tidak mengiyakan dan tidak menolak. Kalau mau dikaji ya dikaji sama-sana. Kalau ada masukan ya perlu dikaji," imbuh dia.

Sementara menanggapi soal dihapusnya pajak kendaraan bermotor yang juga menjadi janji politik PKS, Refdi menerangkan selama ini pajak kendaraan bermotor memberi kontribusi bagi pembangunan daerah.

"Yang penting bagaimana mewujudkan kamseltibcar (keamanan, ketertiban,keselamatan dan kelancaran) lalu lintas, kemudian bagaimana agar tertib administrasi kendaraan bermotor, tertib operasional kendaraan bermotor. Selama ini pajak kendaran bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, itu memberi kontribusi besar pembangunan daerah," tutur dia.

"Ada undang-undangnya yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," lanjut Refdi.

Refdi mengungkapkan, pajak atau retribusi daerah selama ini dialokasikan untuk pembenahan sarana-prasarana, perbaikan jalan, dan penyempurnaan marka jalan.

"Ada artinya untuk bagaimana kamseltibcar lantas dibangun dari alokasi yang disisihkan pemerintah. Menurut saya, siapa pun berpendapat, nanti akan dikaji bersama. Diminta masukan dari daerah, kalangan akademisi, praktisi, pengamat transportasi, mahasiswa, dan lain-lain," ujar Refdi.

"Pajak kendaraan bermotor sangat berkontribusi ke pendapatan daerah. Nanti berkaitan dengan perbaikan sarana prasarana, pembanguan sarana lalu lintas," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf mengaku akan memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup bila memenangi Pemilu 2019. Muzammil menuturkan RUU itu bertujuan untuk mengurangi beban rakyat.

"Untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat, dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik dan harga pangan yang melambung, PKS memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup," kata Almuzzammil di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).


Simak Juga 'D'Tutorial Perpanjang SIM Murah dan Anti-pungli':

[Gambas:Video 20detik]


Kakorlantas ke PKS: SIM Tak Bisa Disamakan dengan KTP Seumur Hidup
(aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads