"Yang tertangkap kita sudah ada 2 kasus di sekitar jalan itu," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018) malam.
Herly menyebutkan kasus tersebut terjadi 3 bulan yang lalu. Herly menjelaskan di kawasan pinggir Jalan Tun Abdul Rajak itu memang gelap dan sepi sehingga dan berada di pinggiran kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Herly mengatakan Jalan Tun Abdul Rajak itu menjadi sasaran patroli rutin petugas Polres Gowa. Menurutnya, partroli rutin dilakuakn pagi hingga sore hari.
"Itu memang menjadi sasaran patroli rutin. Patroli rutin dari pagi sampai sore kita patroli," ucapnya.
Sebelumnya, RA dan MA ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana setelah melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Keduanya ditangkap saat melakukan tindak asusila dalam mobil yang parkir di kawasan pinggir Jalan Tun Abdul Rajak, Gowa, Sulsel.
RA merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa. Sedangkan MA merupakan penumpangnya. Saat bertemu pertama kali, keduanya memutuskan untuk bertemu lagi dan kemudian melakukan tindak asusila.
"Pria ini sopir, kenalanlah pas MA jadi penumpang. Sopir mobil-mobil angkot nggak resmi antardaerah. Saling tukar nomor handphone. Si cowoknya suka sama ceweknya," ungkap Herly.
RA dan MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Keduanya terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini