Sejoli Lain Pernah Diciduk di Tempat Mesum Pria Beristri-Mahasiswi

Sejoli Lain Pernah Diciduk di Tempat Mesum Pria Beristri-Mahasiswi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 08:22 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengatakan pernah menangkap sejoli lain di lokasi tempat diciduknya pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) akibat diduga melakukan tindak asusila di muka umum. Setidaknya, ada 2 kasus serupa dengan RA dan MA yang pernah ditangani polisi.

"Yang tertangkap kita sudah ada 2 kasus di sekitar jalan itu," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018) malam.


Herly menyebutkan kasus tersebut terjadi 3 bulan yang lalu. Herly menjelaskan di kawasan pinggir Jalan Tun Abdul Rajak itu memang gelap dan sepi sehingga dan berada di pinggiran kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau boleh dibilang, di situ gelap, sepi ya memang itu kondisinya. Itu memang lokasinya di pinggiran kota jalur ke Makassar. Itu bukan jalur utama," ujarnya.

Untuk itu, Herly mengatakan Jalan Tun Abdul Rajak itu menjadi sasaran patroli rutin petugas Polres Gowa. Menurutnya, partroli rutin dilakuakn pagi hingga sore hari.


"Itu memang menjadi sasaran patroli rutin. Patroli rutin dari pagi sampai sore kita patroli," ucapnya.

Sebelumnya, RA dan MA ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana setelah melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Keduanya ditangkap saat melakukan tindak asusila dalam mobil yang parkir di kawasan pinggir Jalan Tun Abdul Rajak, Gowa, Sulsel.

RA merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa. Sedangkan MA merupakan penumpangnya. Saat bertemu pertama kali, keduanya memutuskan untuk bertemu lagi dan kemudian melakukan tindak asusila.

"Pria ini sopir, kenalanlah pas MA jadi penumpang. Sopir mobil-mobil angkot nggak resmi antardaerah. Saling tukar nomor handphone. Si cowoknya suka sama ceweknya," ungkap Herly.

RA dan MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Keduanya terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads