Akankah Hakim Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin LGBT yang Nikah?

Akankah Hakim Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin LGBT yang Nikah?

Deni Prasetyo Utomo - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 08:17 WIB
Foto: Ilustrasi LGBT (Dok-detikcom)
Surabaya - Permohonan ganti kelamin yang diajukan seorang laki-laki(23) asal Tuban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berpontensi ditidak kabulkan oleh hakim. Meski sudah melakukan operasi kelamin.

"Meski sudah melakukan operasi, bisa saja ditolak," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono kepada detikcom, ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (23/11/2018).


Sebelum mengajukan permohonan identitas ganti kelamin, pria asal Tuban itu telah menikah dengan sesama jenis WN Skotlandia di Bali. Menurut Sigit, hakim yang menyidangkan permohonan ganti kelamin tersebut harus mengali fakta-fakta di balik pengajuan pergantian kelamin yang diajukan oleh pemohon untuk mengubah identitas kelamin perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terpenting itu harus dicari motivasinya apa. Karena banyak faktor untuk bisa dikabulkan. Kalau motivasinya hanya untuk mencari keuntungan itu tidak diperbolehkan," kata Sigit.


Dari data yang dihimpun oleh detikcom, PN Surabaya telah mengabulkan pergantian kelamin yang laki-laki menjadi perempuan pada awal bulan ini. Dua tahun sebelumnya, seorang mahasiswi juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki permohonan itu dikabulkan.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads