"Meski sudah melakukan operasi, bisa saja ditolak," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono kepada detikcom, ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (23/11/2018).
Sebelum mengajukan permohonan identitas ganti kelamin, pria asal Tuban itu telah menikah dengan sesama jenis WN Skotlandia di Bali. Menurut Sigit, hakim yang menyidangkan permohonan ganti kelamin tersebut harus mengali fakta-fakta di balik pengajuan pergantian kelamin yang diajukan oleh pemohon untuk mengubah identitas kelamin perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dihimpun oleh detikcom, PN Surabaya telah mengabulkan pergantian kelamin yang laki-laki menjadi perempuan pada awal bulan ini. Dua tahun sebelumnya, seorang mahasiswi juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki permohonan itu dikabulkan.
(asp/asp)