Namun, sebelum mengajukan permohonan perubahan identitas kelamin, laki-laki yang diketahui berumur 23 tahun tersebut sudah melakukan operasi kelamin sebelumnya.
"Pemohon sudah telanjur melakukan operasi ganti kelamin, sehingga sulit untuk mengembalikan ke bentuk aslinya. Terus, kalau mau dikembalikan, bagaimana caranya, wong sudah telanjur," kata anggota majelis hakim Pujo Saksono kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujo juga menjelaskan pemohon tersebut menyampaikan pihaknya sudah berkonsultasi dengan ahli medis dan psikiater.
"Sebelum melakukan operasi kelamin, pemohon sudah berkonsultasi dengan dokter dan psikiater," ujar Pujo.
Secara terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menyampaikan pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Pihaknya menyebutkan tak ingin seperti di Thailand, yang melakukan pergantian kelamin secara bebas.
"Kita harus berhati-hati dalam menangani persidangan ini. Kita harus gali terlebih dahulu yang diajukan oleh pemohon. Kalau pemohon digunakan untuk mencari uang, kita yang berdosa. Kalau itu dikabulkan, sama saja kita melegalkan LGBT. Makanya kita harus hati-hati," kata Sigit. (asp/asp)