"Kemendagri ucapkan terima kasih bahwa Wali Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan arahan Kemendagri melalui Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang telah mendatangi Wali Kota Tangerang Selatan untuk melakukan verifikasi langsung pada Rabu, 21 November 2018," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).
Kemendagri sendiri sebelumnya telah mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi soal adanya 20 Plt lurah di Tangsel yang diisi bukan oleh PNS. Setelah melakukan pengecekan di Tangsel, tim Kemendagri pun mendorong segera dilakukan pergantian agar jabatan lurah diisi PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kebijakan kepala daerah menyalahi atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan masalah ini jangan sampai terjadi pula di daerah lain, cukup sampai di sini saja," ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan Plt lurah dan sekretaris kelurahan di Tangsel yang bukan berasal dari PNS telah menyalahi aturan Pasal 299 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 26 ayat 2 PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Dengan lantiknya lurah yang berasal dari PNS, artinya Wali Kota telah bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bahtiar. (haf/haf)