8 Tahun Jadi Kota, 20 Lurah di Tangsel Masih Dijabat Plt

8 Tahun Jadi Kota, 20 Lurah di Tangsel Masih Dijabat Plt

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 17:40 WIB
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Ari Saputra/detikcom)
Serang - Sebanyak 20 lurah dari 54 kelurahan di Tangerang Selatan saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Bahkan, selama 8 tahun Tangsel dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany, Plt lurah tersebut sudah menjabat bertahun-tahun, bahkan ada yang diisi non-PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tangsel Apendi mengatakan permasalahan kelurahan yang diisi Plt dan non-PNS di daerahnya akibat ada perubahan dari sistem desa ke kelurahan. Dari 54 kelurahan, baru 27 lurah yang sudah definitif, 7 lurah baru diangkat jadi PNS, serta 20 lurah masih diisi Plt dan non-PNS.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan beberapa tempat yang belum berubah dan masih diisi non-PNS, seperti Kelurahan Pondok Betung dan Pondok Benda di Pamulang.

"Dia kan dulu desa, jadi masih lurah yang lama. Mereka masih disenangi juga sama masyarakat. Tapi nanti (diubah) bertahap," kata Apendi saat berbincang dengan detikcom, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (7/11/2018).

"Sekarang itu Plt (lurah) itu 20, 27 sudah lurah definitif, sisanya ada juga yang non-PNS kayak di Pondok Aren, Pondok Betung, Pondok Benda, dia kan dulu desa jadi masih lurah yang lama," imbuhnya.

Proses perubahan dari desa ke kelurahan ini, menurutnya, butuh waktu. Selain ada mantan kepala desa, mereka masih menjabat karena memang dipilih warga.

Sementara itu, aktivis Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Jupry Nugroho mempertanyakan jabatan lurah yang diisi Plt dan non-PNS selama bertahun-tahun tersebut. Hal ini dinilai bisa mengganggu pelayanan administrasi. Sebab, dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang berwenang menjadi Plt ketika pejabat definitif berhalangan adalah seorang pejabat pemerintah dan bukan non-PNS.



Ia menduga praktik penempatan Plt di tingkat lurah rawan terjadi jual-beli jabatan dan pengaruh. Apalagi ada lurah yang, menurutnya, menjabat tapi non-PNS. Pemkot ia nilai tak mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, bahkan di umur yang menjelang satu dasawarsa.

Hal yang tak kalah penting, per Januari 2019, adalah dana kelurahan akan segera dikucurkan untuk daerah di Tangsel. Jika dana tersebut dikucurkan dan lurah masih dijabat para Plt, hal ini bisa berdampak pada status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Jika seperti ini, tentu akan menjadi masalah baru yang mengarah pada bancakan anggaran pada ujungnya," ujarnya.

Semakin ironis, lanjutnya lagi, bahwa dana kelurahan salah satunya didorong oleh Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), yang saat ini dipimpin Wali Kota Tangsel Airin. Ia khawatir Plt dan non-PNS yang dipertahankan bertahun-tahun untuk melanggengkan kepentingan, termasuk menuju tahun politik 2019.

"Patut diduga sengaja dipertahankan untuk memenangkan kepentingan politik," tegasnya. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads