Pelaporan ini dibuat atas nama Ratih Puspa Nusanti sebagai masyarakat. Laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum pelapor, betul hari ini kami mendampingi Saudari Ratih membuat laporan di Bawaslu RI. Dilaporin adalah Saudari Grace Natalie terkait pelanggaran kampanye," ujar kuasa hukum Ratih, Dolfie Rompas, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace dilaporkan terkait ucapan atas penolakan terhadap perda syariah dan perda Injil. Menurut Dolfie, ucapan Grace berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Terkait ucapan penolakan terhadap perda syariah dan atau perda Injil yang telah menjadi pertentangan dan perdebatan di masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum. Sehubungan dengan Grace Natalie selaku salah satu anggota dewan penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin," sambungnya.
Dolfie menuturkan ucapan Grace soal perda syariah itu diduga melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, yakni larangan dalam kampanye.
"Diduga Grace Natalie melanggar Pasal 280 ayat 1 butir a, b, c, dan e jo Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Dolfie.
Sebelumnya, Grace juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, soal penolakan perda syariah. Laporan terhadap Grace di Bareskrim dibuat oleh PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.
Penolakan PSI terhadap perda bermuatan agama itu dilontarkan Grace saat HUT ke-4 PSI. "Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," ujar Grace di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu (11/11). (dwia/idn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 