Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah

Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 19:03 WIB
Ketua Umum PSI Grace Natalie di Polda Metro Jaya. (Isal/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum PSI Grace Natalie selesai dimintai klarifikasi polisi soal tuduhan ujaran kebencian terkait Perda Syariah. Grace diberi 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hari ini adalah panggilan klarifikasi, jadi kami menjelaskan materi pidato yang kami sampaikan pada HUT PSI tanggal 11 November bahwa itu sikap politik PSI. Tadi ada sekitar 18 pertanyaan," ujar Grace di Unit Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Grace dimintai klarifikasi penyidik selama sekitar 6,5 jam. Grace enggan menjelaskan lebih detail soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia yakin apa yang disampaikan dalam pidatonya bukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membawa bukti-bukti. Kami membawa barang bukti berupa kajian-kajian akademis. Kami sudah kita tandai mana bagian-bagian yang punya relevansi dengan pidato itu," ujar Grace.


Grace menegaskan akan terus memperjuangkan nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Termasuk tetap menolak adanya perda yang berpotensi mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu.

"Kami tidak akan mendukung perda-perda diskriminatif yang berpotensi memberikan perlakuan yang tidak adil untuk masyarakat di daerah tersebut. Pokoknya yang kami perjuangkan adalah yang universal sesuai dengan UUD '45 dan Pancasila," ujar Grace.

Sebelumnya, PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie terkait dengan pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian.


Eggi melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.

"Kita sudah memberikan warning kepada Grace. Dalam pengertian warning, sekiranya minta maaf karena statement-nya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian terhadap agama. Nah, ini limitasi pasalnya bisa dikaitkan dengan Pasal 156 A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong," kata Eggi setelah melaporkan Grace.


Saksikan juga video 'Kontroversi Perda Syariah':

[Gambas:Video 20detik]


Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah
(idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads