"Hari ini adalah panggilan klarifikasi, jadi kami menjelaskan materi pidato yang kami sampaikan pada HUT PSI tanggal 11 November bahwa itu sikap politik PSI. Tadi ada sekitar 18 pertanyaan," ujar Grace di Unit Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Grace dimintai klarifikasi penyidik selama sekitar 6,5 jam. Grace enggan menjelaskan lebih detail soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia yakin apa yang disampaikan dalam pidatonya bukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace menegaskan akan terus memperjuangkan nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Termasuk tetap menolak adanya perda yang berpotensi mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu.
"Kami tidak akan mendukung perda-perda diskriminatif yang berpotensi memberikan perlakuan yang tidak adil untuk masyarakat di daerah tersebut. Pokoknya yang kami perjuangkan adalah yang universal sesuai dengan UUD '45 dan Pancasila," ujar Grace.
Sebelumnya, PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie terkait dengan pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian.
Eggi melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
"Kita sudah memberikan warning kepada Grace. Dalam pengertian warning, sekiranya minta maaf karena statement-nya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian terhadap agama. Nah, ini limitasi pasalnya bisa dikaitkan dengan Pasal 156 A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong," kata Eggi setelah melaporkan Grace.
Saksikan juga video 'Kontroversi Perda Syariah':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini