Pria Beristri-Mahasiswi yang Mesum di Mobil Terancam 2 Tahun 8 Bulan Bui

Pria Beristri-Mahasiswi yang Mesum di Mobil Terancam 2 Tahun 8 Bulan Bui

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 13:50 WIB
Pasangan mesum di dalam mobil (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pria beristri RA (24) dan MA (21) diamankan Polres Gowa atas dugaan melakukan tindak asusila di dalam mobil yang parkir. Keduanya diduga melanggar pasal soal merusak kesopanan di muka umum.

"Ada satu pasal tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

"Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 4.500

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan


Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.

Sebelumnya petugas Patroli Motor (Patmor) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan RA dan MA yang melakukan tindakan asusila di dalam mobil pada Rabu (21/11) siang. RA diketahui merupakan pria beristri dan MA adalah seorang mahasiswi.

"Bahwa Patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi Patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan," tutur Shinto.

"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," jelasnya. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads