Menlu Tak akan Toleransi Jika Staf KBRI Terlibat Suap di Singapura

Menlu Tak akan Toleransi Jika Staf KBRI Terlibat Suap di Singapura

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 13:36 WIB
Menlu Retno Marsudi. (Foto: dok. Twitter Kementerian Luar Negeri)
Jakarta - Nama salah seorang staf KBRI Singapura disebut-sebut dalam kasus tiga warga Singapura yang terlibat kasus suap. Menlu Retno Marsudi menegaskan tak akan menoleransi jika staf itu juga terlibat dalam kasus.

"Kita tidak ada toleransi," kata Retno saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf tersebut kini sudah dipulangkan ke Jakarta. Dia dikembalikan ke instansi asalnya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut. KBRI Singapura telah menegaskan tiga warga Singapura yang terlibat suap tak punya hubungan kerja dengan mereka.

"Ketiga warga Singapura yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura," kata KBRI Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Sebelumnya diberitakan tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Otoritas Singapura menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini.

Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47) yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63) yang seorang penerjemah lepas dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).



Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11/2018), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia.

Pejabat KBRI Singapura itu tidak ikut didakwa bersama tiga warga Singapura itu. Dalam pernyataannya, CPIB menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini. CPIB juga menyatakan bahwa AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance tidak terlibat. (bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads