"Kementerian Luar Negeri telah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang staf teknis di KBRI Singapura dalam kasus suap penunjukan penyedia asuransi kerja bagi para tenaga kerja migran Indonesia di Singapura, yang saat ini sedang ditangani penegak hukum Singapura," ujar jubir Kemlu Arrmanatha Nasir kepada detikcom di Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Arrmanatha, yang akrab disapa Tata, mengungkapkan, menurut informasi dari Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura, tindakan tersebut merupakan aksi individu dan KBRI Singapura dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata melanjutkan, pemerintah Indonesia siap melakukan kerja sama Mutual Legal Assistance untuk memfasilitasi proses hukum di tiap yurisdiksi.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Otoritas Singapura menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini.
Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47), yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance; kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63), penerjemah lepas; dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).
Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia. (nvl/fjp)