"Ketiga warga Singapura yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura," kata KBRI Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kaitan ini, pemerintah RI, melalui institusi terkait, akan melakukan kerja sama penanganan hukum timbal balik dengan institusi terkait di Singapura, sesuai ketentuan yang berlaku untuk proses hukum selanjutnya," tulis KBRI Singapura.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Namun otoritas Singapura telah menyatakan pihak KBRI tidak terlibat dalam kasus ini.
Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47), yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance; kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63), penerjemah lepas; dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).
Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia. (bag/fjp)











































