WN Singapura yang Terkait Suap Tak Punya Hubungan Kerja dengan KBRI

WN Singapura yang Terkait Suap Tak Punya Hubungan Kerja dengan KBRI

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 11:25 WIB
WN Singapura yang Terkait Suap Tak Punya Hubungan Kerja dengan KBRI
Ilustrasi patung Merlion, ikon Singapura. (Fitraya Ramadhanny/detikTravel)
Jakarta - Tiga warga Singapura yang terlibat kasus suap mencatut nama seorang anggota staf KBRI Singapura. Menindaklanjuti kasus ini, KBRI Singapura menegaskan tak punya hubungan kerja dengan ketiga orang itu.

"Ketiga warga Singapura yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura," kata KBRI Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (22/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun staf teknis KBRI Singapura itu telah dipulangkan ke Jakarta. Dia dipulangkan untuk menjalani pemeriksaan internal oleh institusi asalnya.

"Dalam kaitan ini, pemerintah RI, melalui institusi terkait, akan melakukan kerja sama penanganan hukum timbal balik dengan institusi terkait di Singapura, sesuai ketentuan yang berlaku untuk proses hukum selanjutnya," tulis KBRI Singapura.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Namun otoritas Singapura telah menyatakan pihak KBRI tidak terlibat dalam kasus ini.



Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47), yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance; kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63), penerjemah lepas; dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).

Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia. (bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads