KPK Panggil Kabid Infrastruktur Jabar Terkait Meikarta

KPK Panggil Kabid Infrastruktur Jabar Terkait Meikarta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 10:15 WIB
Gedung KPK (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Kabid Infrastruktur dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Rina Mutmainnah, terkait dengan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

"Saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Selain memeriksa Rina, KPK juga memanggil Gunawan, seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Bekasi, sebagai saksi untuk Billy. Seorang lainnya, PNS di DPMPTSP, Kasimin, juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (abw/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads