"Itu otoritas dari jaksa untuk melaksanakan eksekusi, itu tanggung jawab kejaksaan," ujar Jubir MA, Suhadi, dalam program Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).
Suhadi menegaskan, meski Nuril mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, hal itu tidak menghalangi proses eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baiq Nuril Divonis 6 Bulan Bui, Ini Kata MA |
Berdasarkan KUHAP, putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sudah bisa dieksekusi.
"Begitu berkekuatan hukum tetap, lalu petikan diberikan oleh terdakwa di situlah sudah punya nilai executable," kata Suhadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun. Jaksa menunda eksekusi terpidana kasus perekam percakapan mesum kepala sekolah itu karena alasan kemanusiaan dan adanya pengajuan PK.
Baca juga: Baiq Nuril: Luar Biasa Sakitnya... |
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun didasari sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan, dan keadilan," ujar Sumadana. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini