Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, MA: Otoritas Kejaksaan

Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, MA: Otoritas Kejaksaan

Rivki - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 21:44 WIB
Jubir MA, Suhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman percakapan mesum kepsek berinisial M. Mahkamah Agung (MA) tidak keberatan atas langkah kejaksaan menunda eksekusi Nuril.

"Itu otoritas dari jaksa untuk melaksanakan eksekusi, itu tanggung jawab kejaksaan," ujar Jubir MA, Suhadi, dalam program Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).

Suhadi menegaskan, meski Nuril mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, hal itu tidak menghalangi proses eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Berdasarkan KUHAP, putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sudah bisa dieksekusi.

"Begitu berkekuatan hukum tetap, lalu petikan diberikan oleh terdakwa di situlah sudah punya nilai executable," kata Suhadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun. Jaksa menunda eksekusi terpidana kasus perekam percakapan mesum kepala sekolah itu karena alasan kemanusiaan dan adanya pengajuan PK.




Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun didasari sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan, dan keadilan," ujar Sumadana. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads