"Kami sudah menyurati KPU untuk memperhatikan bahwasanya alat peraga ini banyak yang belum jadi, termasuk di tingkat pusat. Kami sudah kasih surat pengingat, untuk segera," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Afif mengatakan alat peraga kampanye yang dibuat KPU menjadi hak parpol. Bawaslu memberikan waktu KPU hingga tanggal 23 November untuk memfasilitasi seluruh APK parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila KPU belum menyelesaikan fasilitas APK parpol, Bawaslu akan melakukan langkah administrasi. Bawaslu akan memeriksa apakah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Langkahnya administrasi, kami cek sudah apa belum, kalau ada pelanggaran administrasi atau tidak tentu akan disidangkan di level atasnya. Kalau yang belum mencetak APK di tingkat provinsi, kami yang akan menyidang di RI. Tapi orientasinya di pelanggaran administrasi," ujar Afif.
Menurutnya, saat ini banyak parpol baik daerah maupun pusat belum memiliki mendapatkan APK. Afif mengatakan pihaknya juga akan mengecek penyebab terlambatnya APK.
"Pengawasan Bawaslu banyak yang belum. Memang sebagian yang membuat terlambat itu kata KPU adalah desain final dari partai yang belum, nah ini yang akan kami cek," kata Afif.
"Masalahnya apa, apakah dari partainya yang belum atau KPU-nya yang belum fasilitasi. Terkait itu nanti kami akan memberikan catatan lah, kalau memang itu belum terfasilitasi karena itu sudah dua bulan," sambungnya.
Diketahui, KPU sendiri memfasilitasi beberapa APK bagi partai politik peserta Pemilu 2019. Beberapa APK yang disediakan KPU berupa, baliho, hingga spanduk.
Saksikan juga video 'Kubu Prabowo-Sandi Pertanyakan Data Susupan 31 Juta dari Kemendagri':
(dwia/jbr)