Petugas Satpol PP dan Bawaslu Karawang menertibkan APK di beberapa ruas jalan, Kamis (15/11/2018). Sasaran utama ialah poster yang dipasang di pohon pinggir jalan.
APK tersebut dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. "Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di wilayah Karawang. Terutama di pohon dan jalan protokol," Kata Kasatpol PP Karawang Asip Suhendar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan menegaskan pemasangan poster atau APK caleg di pohon termasuk perbuatan terlarang. Dalam masa kampanye, APK boleh dipasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU, selain itu tidak diperkenankan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh ketua partai di Karawang. Besok kami akan bergerak untuk mencabut semua poster yang ditempel di pohon. Kita harap pohon di Karawang bersih dari poster caleg," kata Kursin.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat. Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengutuk perilaku tim kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK. Selain melanggar aturan, perbuatan tersebut berdampak buruk bagi pohon.
"Bisa dibilang, maraknya poster yang dipaku di pohon memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanye mereka," kata Dadan.
Gakumdu Tangani Kasus Perusakan APK di Tasikmalaya
Jelang Pileg 2019, petugas Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) turun tangan menangangi kasus perusakan APK yang terjadi awal November 2018 di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. APK milik seorang caleg Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sengaja dirobek dan dicopot.
"Hari ini kita bersama Gakumdu membahas semua aspek termasuk menguji formil materil terkait kasus perusakan APK di Sukarame. Ya untuk menegaskan kembali apakah perusakan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau pidana umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda.
![]() |
"Hasil penelusuran, kita menemukan pelaku perusakan dan sudah kita undang untuk diklarifikasi terlapornya. Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial ES sudah mengakui telah melakukan perusakan," ucap Dodi.
Kalau terbukti melanggar tindak pidana pemilu, pelaku terancam Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain kurungan dua tahun penjara, pelaku harus membayar denda Rp 24 juta.
"Namun, Gakumdu juga melakukan pengkajian kasus ini untuk diteliti masuk dan tidaknya dalam pidana umum" ujar Dodi. (bbn/bbn)