"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 orang preman.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," papar Hengki.
Baca juga: Polisi Tangkap Hercules |
Penetapan tersangka ini, disebut Hengki, sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi dalam penyerangan ruko di Kalideres.
"Ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," tegas Hengki.
Tonton juga 'Ini Penampakan Hercules Saat Digelandang Polisi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini