"Pimpinan kelompok preman ini diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekelompok preman itu, disebut Hengki, melakukan intimidasi dan perusakan. Mereka juga merebut paksa ruko PT Nila, yang berdiri di lahan sekitar 2 hektare.
"Lokasi tersebut dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni secara paksa. Kami sudah amankan," sambung Hengki.
Saat ini Hercules masih diperiksa di Polres Jakbar. Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar.
Penangkapan Hercules merupakan pengembangan penyidikan atas penangkapan preman pada Selasa (6/11). Ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki perkarangan tanpa izin.
"Saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Hengki.
Baca juga: Polisi Tangkap Hercules |
Tonton juga 'Ini Penampakan Hercules Saat Digelandang Polisi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini