"Kami amankan Hercules, yang juga aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakbar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Hengki menjelaskan lahan ruko PT Nila di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang. Para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko membayar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekelompok preman itu mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres," ujar Hengki.
Sebelum Hercules, polisi menangkap 25 orang terkait kasus pendudukan lahan tersebut. Sebanyak 23 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Tonton juga 'Ini Penampakan Hercules Saat Digelandang Polisi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini