"Hari ini merupakan rapat ketiga dengan tim penegakan disiplin kepegawaian sebagai tahapan pembuatan dokumen telaah staf yang akan menjadi acuan dasar wali kota untuk pemberian sanksi terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram itu," kata Effendi kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, (21/11/2018).
Menurutnya, tim penegakan disiplin yang mengikuti rapat tersebut antara lain Asisten III Setda Kota Mataram, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Untuk jadwal pembahasan kali ini, kata Sekda, masing-masing tim harus membuat kajian terhadap kasus H Muslim dengan berbagai pertimbangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan hasil kajian tertulis dari masing-masing tim itulah yang nantinya akan disepakati dan ditindaklajuti dengan membuat telaah staf untuk diberikan ke Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Mataram.
"PPK-lah yang berhak memberikan keputusan terhadap sanksi yang akan diberikan berdasarkan dokumen telaah staf yang kita berikan," katanya.
Sementara untuk saat ini, pemerintah kota belum dapat memberikan sanksi apapun karena pemberian sanksi sangat tergantung dari aturan. Artinya, jika dalam aturan menyebutkan sanksi berat maka H Muslim akan diberikan sanksi berat.
Sebaliknya, jika aturan menyimpulkan pemberian sanksi ringan, PPK juga akan memutuskan memberikan sanksi ringan begitu juga apabila tindakan H Muslim dianggap melanggar kode etik, sanksi yang akan dikenakan tentunya berkaitan dengan kode etik.
"Tapi, untuk saat ini kami belum berani menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan sebelum adanya hasil telaah staf, dan keputusan dan PPK," ujarnya.
Di sisi lain, Sekda belum berani memberikan jawaban terhadap target penyelesaian kajian untuk pembuatan talaah staf tersebut, namun dirinya berprinsip lebih cepat lebih baik.
H Muslim hingga saat ini masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai salah seorang pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Kasus Nuril, ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu H Muslim.
Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini