"Pihak pemberi sudah teridentifikasi. Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi. Tapi, karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan tentu bisa kita proses lebih lanjut. Tapi sudah teridentifikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
KPK baru menetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini. Menurut Febri, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Lebih ke strategi penyidikan saja. Yang pasti pihak penerima dan pihak pemberi itu sudah teridentifikasi secara jelas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memantau pihak-pihak yang terkait tentu saja dan penggeledahan untuk lokasi-lokasi krusial sudah dilakukan. Sehingga sejumlah dokumen proyek misalnya sudah didapatkan, sejumlah barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga sudah di tangan KPK," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu Remigo, David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), dan Hendriko Sembiring (swasta). Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Duit itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK juga menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk 'mengamankan' kasus yang menjerat istrinya.
Simak Juga 'Selain Bupati Pakpak Bharat, KPK Tetapkan 2 Nama Tersangka Lain':
(HSF/aan)