Bupati Remigo Jadi Kepala Daerah Ke-104 Dijerat KPK, Ini Daftarnya

Bupati Remigo Jadi Kepala Daerah Ke-104 Dijerat KPK, Ini Daftarnya

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 11:20 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dijerat KPK sebagai tersangka suap. Remigo menjadi kepala daerah ke-104 yang dijerat KPK sepanjang sejarah.

"Hingga hari ini, KPK telah menangani total 104 kepala daerah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11) malam.

Kasus Remigo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama duaorang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB (Remigo Yolando Berutu), DAK (Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali), dan HSE (Hendriko Sembiring)," ujar Agus.

Agus mengatakan Remigo diduga menerima suap secara bertahap senilai Rp 550 juta. Uang itu diduga digunakan Remigo untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya. Remigo pun menjadi kepala daerah ke-104 yang diproses KPK.

Berikut daftar kepala daerah yang menjadi tersangka di KPK:

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads