"Menurut saya, pernyataan Presiden ini menimbulkan kita, ya, sebagai bangsa malulah sebenarnya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Grasi, menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sedangkan Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menilai Jokowi seharusnya memahami hal-hal yang sangat dasar ini.
"Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi sehingga Presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Jokowi mendorong Nuril mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, mengaku tak mempertimbangkan opsi pengajuan grasi. Ia menilai Nuril tidak memenuhi syarat pengajuan grasi. Karena itu, opsi grasi dianggap tidak tepat.
"Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu," ujar Joko, Senin (19/11).
Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
(tsa/elz)