Nestapa Ibu di Bali: Korban KDRT, Bunuh 3 Anak Kandung, dan Dibui

Nestapa Ibu di Bali: Korban KDRT, Bunuh 3 Anak Kandung, dan Dibui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 12:27 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Denpasar - Seorang guru di Gianyar, Bali, Ni Luh Putu Septyan Permadi, tega menghabisi nyawa tiga anak kandungnya sekaligus. Setelah membunuh ketiga buah hatinya, dia sempat nekat bunuh diri, namun dapat diselamatkan. Kini dia harus meringkuk selama 4,5 tahun bui.

Berikut ini urutan peristiwa kasus guru sekolah dasar itu, yang dirangkum detikcom, Rabu (21/11/2018):

8 Februari 2018
Septyan (33) membeli obat nyamuk cair dan disimpan di lemari pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

21 Februari 2018
Tengah malam, Septyan mengunci pintu kamar. Dia kemudian membekap anak pertamanya, Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu kemudian juga dilakukannya kepada anak keduanya, I Made Mas Laksamana Putra (4), dan akan ketiganya, I Nyoman Mas Kresna Diana Putra (2). Dia lalu berusaha bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk cair. Namun aksinya ketahuan penghuni rumah dan kasus itu pun terungkap.

Maka Septyan harus menjalani proses hukum.


23 Mei 2018
Kasus ibu pembunuh tiga anak ini mulai didaftarkan ke PN Gianyar.

26 Juni 2018
Sidang perdana kasus Septyan digelar di PN Gianyar. Dalam sidang, terungkap bahwa Septyan merupakan korban KDRT. Ia kerap disiksa suami pertamanya.

9 Oktober 2018
Sidang putusan kasus ibu pembunuh tiga anak kandungnya ini resmi diputus PN Gianyar. Majelis hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan anggota Diah Astuti dan Wawan Edi Prastiyo, memvonis Septyan dengan hukuman 4,5 tahun bui.

16 Oktober 2018
Jaksa penuntut umum kasus Septyan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Bali atas putusan PN Gianyar.

19 November 2018
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan PN Gianyar terhadap Septyan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

"Menimbang bahwa jaksa penuntut umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis/kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana terhadap ketiga anak kandungnya sendiri. Kondisi tersebut diduga akibat trauma mendalam sejak pemikiran pertama di pernikahan pertamanya, di mana sang suami sering memberikan perlakuan kasar: memukul kepala, membentak, hingga mengancam untuk menceraikan dan tidak pernah menafkahi terdakwa selaku istri," demikian bunyi pertimbangan putusan banding sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (21/11). (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads