"Iya, hari ini sidang putusan Fayakhun," ujar jaksa KPK, M Takdir, saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).
Jaksa berharap majelis hakim akan sependapat dengan uraian surat tuntutan yang disampaikan pihaknya. Fayakhun dituntut jaksa KPK menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, keterangan terdakwa (Fayakhun) yang terungkap di persidangan, yang menyampaikan adanya andil pihak lain, di antaranya Setya Novanto dan Tb Hasanuddin, semoga juga masuk pertimbangan majelis hakim," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap tersebut.
Uang suap itu dimaksudkan agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone.
Fayakhun diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini