Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto

Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 18:57 WIB

Jakarta - Eks anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara soal proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.

Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.Β 
Jaksa KPK Kresno A Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018), mengatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Fayakhun diyakini melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Awal perkara ini bermula dikatakan jaksa saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla, Fayakhun bertemu dengan staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsyi. Dalam pertemuan itu, Ali meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016.Β 
Tak hanya Fahmi Habsyi, Fayakhun juga disebut jaksa berkomunikasi dengan Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief meminta bantuan untuk mengupayakan alokasi proyek Satelit Monitoring di Bakamla. Sebab proyek itu akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Fayakhun pun dijanjikan tambahan komitmen fee dari Fahmi Darmawansyah.
Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara
Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara
Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara
Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara
Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara
Korupsi Drone dan Satelit, Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads