"Jika memang betul hal tersebut beliau lakukan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan maladministrasi sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan pelanggaran nyata terhadap pasal 229 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).
Dia mengatakan tim dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri akan melakukan pemeriksaan ke lapangan. "Besok tim Ditjen Otda segera cek ke lapangan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahtiar, jika pengangkatan lurah berstatus plt itu menjadi keputusan wali kota harus dibatalkan. Sebab, sambung dia, tidak ada aturan yang menjadi dasar.
"Andai keputusan tersebut terlanjur sudah ada, maka harus segera di cabut atau dibatalkan, dan keputusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, karena tidak memiliki landasan hukum," ucapnya.
Diketahui, Sebanyak 20 lurah dari 54 kelurahan di Tangerang Selatan saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) dan juga ada yang diisi non-PNS. Selain itu juga, selama 8 tahun Tangsel dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany yang masih menjabat sebagai Plt lurah selama bertahun-tahun.
Aktivis Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Jupry Nugroho juga mempertanyakan jabatan lurah yang diisi Plt dan non-PNS selama bertahun-tahun tersebut. Hal ini dinilai bisa mengganggu pelayanan administrasi. Karena, dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang berwenang menjadi Plt ketika pejabat definitif berhalangan adalah seorang pejabat pemerintah dan bukan non-PNS. (zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini