"Ada putusan. Putusan Nuril itu nanti kita jadikan alat bukti," kata kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi, saat dihubungi, Senin (19/11/2018).
Joko menjelaskan alasan putusan PN Mataram itu dijadikan sebagai alat bukti. Dalam putusan PN Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017 itu terdapat fakta-fakta peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk rekaman nggak (dipakai). Karena kami nggak punya," imbuh Joko.
Kasus Nuril ini bermula saat Kepsek SMAN 7 Mataram M menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Buntut kasus itu, Nuril kemudian balik melaporkan M. M dilaporkan dengan pasal perbuatan cabul.
"Pasal 294 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan," kata Joko.
Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini