"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang Rp 60 juta. Uang itu, berdasarkan pengakuan tersangka, akan diberikan kepada Kapolda Riau agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal. (cha/rvk)