"KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) itu untuk tetap menerima laporan masukan informasi terkait dengan pemilih yang belum masuk dalam DPT. Itu tetap kita terima, tidak boleh kita tolak," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Pramono mengatakan, nantinya, pada saat waktu penetapan daftar pemilih, semua provinsi akan kembali menetapkan jumlah data pemilih. Penetapan ini berdasarkan hasil data atau laporan akhir masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan DPTHP. Pramono mengatakan enam provinsi ini diminta melanjutkan penyempurnaan data dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Bagi provinsi dan KPU kabupaten/kota yang kemarin belum berhasil menetapkan DPTHP-2 itu untuk meneruskan kegiatannya, misal coklit terbatas dan sebagainya. Sambil terus menerima laporan dan masukan dari masyarakat," kata Pramono.
Selain itu, menurutnya, penyempurnaan data pemilih di daerah yang sebelumnya terkena bencana juga dimaksimalkan. Hal ini dengan cara mendata warga di tempat pengungsian.
"Itu juga waktu satu bulan ini kita maksimalkan untuk itu (pemilih di tempat bencana) karena kan pemerintah daerah, juga Disdukcapil, minta waktu untuk konsolidasi data di tiap daerah di Pemda masing-masing pengungsi," kata Pramono.
Adapun enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua ini adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Hal ini menyebabkan KPU menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua, sehingga KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini