"Kita akan melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri. Dalam negeri dengan luar negeri ada potensi ganda dan kita belum melakukan sinkronisasi data," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Viryan mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam pencocokan. Sebab, daftar pemilih luar negeri disusun berdasarkan nomor paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil sementara per 15 November 2018, tercatat sebanyak 191 juta pemilih telah masuk daftar pemilih. Dengan jumlah pemilih luar negeri sebanyak 2 juta pemilih.
"Sampai dengan kemarin, kita sudah menyelesaikan memasukkan pemilih sebanyak 191 juta. Dengan rincian 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih luar negeri," kata Viryan.
Nantinya, 2 juta pemilih luar negeri inilah yang akan disinkronkan. Sinkronisasi akan dilakukan selama 30 hari masa perpanjangan penetapan DPT.
Viryan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk mempermudah pencocokan nomor induk kependudukan (NIK) dan paspor.
"Itu menjadi bagian penyempurnaan selama 30 hari Ini. Kami sudah bertemu dengan Dirjen Imigrasi, bekerja sama karena Dirjen Imigrasi memiliki dokumen, paling tidak sebagian warga negara yang punya paspor menggunakan NIK," tuturnya.
Diketahui, KPU menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari.
Penambahan waktu 30 hari dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama Kemendagri, Dukcapil, hingga tingkat bawah kabupaten/kota, parpol, serta timses kedua pasangan capres-cawapres. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini