Mengenakan jilbab biru, Baiq Nuril mendatangi Ditreskrimum Polda NTB di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) sekitar pukul 11.30 Wita.
Baiq Nuril didampingi sekitar 15 orang anggota tim kuasa hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan membawa setumpuk bukti bahan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan Mangandar Putra, salah satu kuasa hukum Baiq Nuril, memberikan keterangan terkait kehadirannya di Polda NTB bersama Baiq Nuril Maknun.
"Kami saat sekarang ini dari tim penasihat hukumnya Ibu Nuril dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram berjumlah 15 orang advokat mendampingi Ibu Nuril untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinannya yang berinisial HM," ucap Yan Mangandar, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA |
Yan menjelaskan ketentuan pasal hukum yang digunakan untuk melaporkan Kepsek HM, sebelumnya berinisial Kepsek M di SMAN 7 Mataram.
"Dalam hal ini untuk awalnya kami menggunakan ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP, yaitu dugaan tindak pidana pencabulan pimpinan kepada bawahannya," jelas Yan Mangandar.
Baiq Nuril datang ke Polda NTN juga ditemani oleh Lalu M Isnaini, suami Baiq Nuril Maknun.
"Melapor balik Haji Muslim karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril," ujar Lalu M Isnaini saat ditanya kehadirannya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini