Diketahui, pelaku merupakan salah satu jaringan dari bandar narkoba yang dikendalikan dari balik salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sulsel. Pelaku dibekuk oleh tim Hiu Polrestabes Makassar di salah satu SPBU di Makassar, Minggu (18/11/2018). Syamsul terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melakukan perlawanan.
"Kami mengungkap salah satu jaringan narkotika bandar Rutan saat hendak transaksi di SPBU Ratulangi. Kami lumpuhkan dengan timah panas karena, waktu pengembangan kasusnya, dia melawan petugas dan berusaha melarikan diri," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetik, Senin (19/11).
Kompol Diari melanjutkan, dari tangan pelaku, didapati satu paket sabu-sabu seberat puluhan gram dan sebuah mobil hasil kejahatannya.
"Digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 50 gram dan dilakukan pengembangan didapati mobil hasil kejahatannya," lanjut dia.
Sementara itu, dalam jaringan bandar yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu, pelaku bertugas sebagai kurir. Polisi pun masih mengejar dua orang atasan pelaku yang masih berkeliaran di Makassar.
"Dia kurir ke pengedar besar, tidak langsung ke konsumen. Atasannya ada dua orang, dan kami masih mengejar pelaku lainnya," tegas Kompol Diari Astetika.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara. (jor/jor)