"Bahwa ada yang menuntut, itu hak individu. Jadi pemerintah tidak mungkin mengikuti persepsi masing-masing karena relnya itu sudah ada. Jadi kita tunggu KNKT, apa yang direkomendasi KNKT, itu yang akan kita lakukan," kata Budi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten, Minggu (18/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akhir November KNKT akan memberikan result, KNKT akan memberikan rekomendasi," ujar Budi.
Budi memastikan, hasil penyelidikan terkait jatuhnya pesawat Lion Air rute penerbangan JT 610 itu akan dibuka ke publik. Namun, wewenang untuk menjelaskan ke publik tetap berada di tangan KNKT.
"November, dia (KNKT) akan memberikan data-data tentang apa fakta-fakta yang mereka temukan. Di luar konteks itu, kami (Kemenhub) secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan domain public, yang berwenang adalah KNKT," terang Budi.
Sebelumnya, keluarga korban Lion PK-LQP, Rio Nanda Pratama menggugat Boeing ke Pengadilan AS. Orang tua Rio menyewa Firma Hukum Colson Hicks Eidson untuk menggugat Boeing.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat," kata Curtis Miner dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (16/11).
Simak Juga 'Keluarga Korban Lion Air Berharap Dibuatkan Prasasti':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini