Berdasarkan informasi dari akun Twitter @KejaksaanRI, Sabtu (17/11/2018), Eddi merupakan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi pada Disnakertrans Prov Sumbar/PPK Disnakertrans Sumbar.
Kejagung menjelaskan, Eddi Warlis diamankan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 09.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Putusan MA RI No.:2639 K/Pid.Sus/2010 tgl 27 April 2011, Eddi divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (rna/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini