"Merupakan fardu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah, atau undnag-undang bernuansa Islam ke dalam undang-undang di lingkungan Republik Indonesia," kata pria yang disapa Rommy itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rommy, ayat ini memiliki arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Lini perjuangan tersebut diantaranya ada dalam bidang politik.
Di jalur politik, lanjutnya, harus ada kelompok dalam hal ini partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional. Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat daerah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa untuk mengerjakan kewajiban agama mereka.
"Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Alquran untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar," terang Rommy.
Memperjuangkan UU bernuansa Islam, Rommy melanjutkan, juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para pendiri bangsa telah sepakat, aturan bernuansa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945, yaitu di UU atau di Perda.
Rommy menyebut selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. Ia mencontohkan PPP berhasil menginsiasi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam.
Selain itu, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya. Saat ini PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. (mul/ega)











































