Nur Miyati Akhirnya Bebas
Minggu, 28 Agu 2005 08:29 WIB
Jakarta - Nasib para pendulang devisa bagi negara alias TKW Indonesia di luar negeri kadang memang tidak semanis devisa yang mereka hasilkan. Seperti nasib Nur Miyati, TKW di Arab Saudi, masih ingat? Nur Miyati disiksa oleh majikannya selama setahun lebih.Namun untunglah, KBRI di Riyadh, berhasil membebaskan Nur Miyati. Nur Miyati berada di KBRI sejak Sabtu (27/8/2005) kemarin. Demikian siaran pers dari KBRI yang diterima detikcom, Minggu (28/8/2005).Hal ini dapat terlaksana berdasarkan surat perintah Kantor Gubernur Riyadh kepada pihak polisi untuk membebaskan Nur Miyati dari pengawasan Pemerintah Saudi ke pihak pengacara yang disewa KBRI.Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi maka perwakilan negara asing, termasuk KBRI Riyadh tidak diperkenankan menjadi penjamin. Untuk itu, pengacara berkewarganegaraan Arab Saudi yang disewa KBRI Ryadh, Naseer Al-Dandani akan bertindak selaku penjamin.Sementara itu kondisi fisik maupun mental Nur Miyati sudah membaik, namun hanya mengalami gangguan penglihatan mata kiri dan gangguan pendengaran telinga kiri.Nur adalah adalah tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Jorok, RT 14/05, Kecamatan Sumbawa, NTB yang telah bekerja dari setengah tahun. Dia mengalami penyiksaan oleh majikannya dan dikirim ke RS Sumessy Riyadh tanggal 19 Maret 2005 dalam keadaan yang mengkhawatirkan.Nur menderita gangguan sakit gangren pada kedua pergelangan tangan dan ujung-ujung jari kedua kakinya. Satu gigi depannya tanggal, bibir memar pendarahan pada kedua matanya. Akibat sakit yang dideritanya itu dokter harus mengamputasi bagian-bagian tubuhnya yang membusuk.Saat ini KBRI Riyadh tengah berupaya menghubungi orang tua Nur Miyati agar dapat terjalin komunikasi melalui telepon antara mereka.Proses persidangan telah berjalan dua kali dan saat ini telah sampai tahap hearing dan KBRI masih menunggu tanggal sidang selanjutnya.
(ddn/)











































