"Data korban bencana yang meninggal itu kan sudah ada. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang memiliki data tersebut untuk kemudian nanti kita lihat di DPT kita," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
KPU juga akan melakukan penyempurnaan data dengan mendata warga yang menempati hunian sementara. Viryan memastikan warga korban gempa Sulteng yang masih tinggal di tempat hunian sementara akan dapat tetap memilih saat Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Viryan mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pendataan terhadap pemilih yang berpindah ke luar Sulawesi Tengah. Pendataan baru bisa dilakukan bila pemilih tersebut melaporkan ke KPU.
"Tetapi kita tidak bisa melakukan update data terhadap pemilih yang misalnya pindah ke Sulsel, Sulbar, kecuali yang bersangkutan melapor ke kita," tuturnya.
Diketahui Sulteng merupakan satu dari enam provinsi yang belum melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan. Adapun enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua ini adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tengara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Hal ini menyebabkan KPU menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua, sehingga KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari. (dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini