"Pada saat penangkapan pelaku ditangkap di Garut pada saat tidur di saung. Rencananya akan naik gunung," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2018).
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11). Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memang biasa naik gunung," ujar Wahyu.
Haris Simamora diduga telah merencanakan aksi ini. Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wahyu.
Saksikan juga video 'Polisi Cari Linggis, Alat Pembunuhan di Bekasi':
(fjp/tor)











































