"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11). Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.
Dendam jadi alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum; istrinya, Maya Ambarita; serta dua anak mereka, Sarah dan Arya.
Saksikan juga video 'Polisi Cari Linggis, Alat Pembunuhan di Bekasi':
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini