Pembunuhan Satu Keluarga, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan Satu Keluarga, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 15:26 WIB
Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Haris Simamora, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diduga merencanakan aksinya. Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).


Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11). Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengaku menggunakan linggis saat membunuh satu keluarga di Bekasi. Dari pengakuannya, linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang.


Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.

Dendam jadi alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum; istrinya, Maya Ambarita; serta dua anak mereka, Sarah dan Arya.


Saksikan juga video 'Polisi Cari Linggis, Alat Pembunuhan di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]

(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads