"Kami menaruh perhatian terhadap kasus Nuril dan berharap Nuril mendapatkan keadilan yang diharapkannya. Selain itu kasus Nuril menunjukkan bahwa reformasi hukum yang telah diupayakan Jokowi selama ini masih perlu waktu untuk terus dibenahi," kata anggota Komisi III F-PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (16/11/2018).
Menurut Karding perlu ada peningkatan kapasitas hakim agar benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi perempuan. Ia mengatakan inti penegakan hukum ialah pada keadilan dan kemanusiaan.
"Perlu upaya meningkatkan kapasitas hakim dan mendorong mereka memiliki pengetahuan dan keberpihakan bagi perlindungan, pemberdayaan perempuan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan kasus Nuril tersebut merupakan potret kerentanan perempuan dalam mengalami pelecehan seksual baik verbal maupun fisik. Menurut Karding keberanian Nuril merekam percakapan mesum kepala sekolah itu patut diapresiasi.
Sebab, korban pelecehan kerap tidak berani buka suara karena diliputi rasa takut.
"Keberanian Nuril merekam percakapan bernada pelecehan yang dilakukan atasannya patut diapresiasi dan mestinya tidak malah dijadikan bukti untuk menyalahkan dirinya di pengadilan. Ini karena memang Nuril tidak terlibat dlm penyebaran rekaman itu, melainkan temannya yang tidak terima Nuril dilecehkan," sebutnya.
Keputusan MA yang memvonis Nuril bersalah dianggap Karding sebagai bentuk lemahnya keberpihakan hukum terhadap perempuan. Nuril, lanjut dia, merupakan seorang ibu yang berperan mengasuh anak.
"Keputusan MA yang menyatakan Nuril bersalah, bukan saja menganulir keputusan PN Mataram, tapi juga menunjukkan masih lemahnya keberpihakan hukum kepada perempuan sebagai korban. Betapa pun Nuril adalah seorang ibu, ia perlu mengasuh dan mendidik anaknya langsung. Bukan dari balik dinding penjara," tegas Karding.
Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril, staf honorer SMAN 7 Mataram, dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketuk pada 26 September 2018.
"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11).
Saksikan juga video 'Menkominfo Bersimpati ke Bu Nuril, Minta Penyebar Rekaman Dicari':
(tsa/asp)











































