"Kami perlu mendalami lebih jauh proses pembahasan tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi. Karena untuk wilayah yang sangat luas, pembangunan dan perizinan untuk wilayah yang sangat luas itu diduga perlu melakukan revisi perda terlebih dulu dan itu butuh otoritas atau kewenangan DPRD Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Febri mengatakan proses revisi Perda tata ruang itu belum pernah dilakukan. Namun, proses pembangunan sudah dimulai dan perizinan sudah keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memang menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta. Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.
Dalam perkara ini sendiri, KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima duit Rp 7 miliar sebagai bagian dari commitment feetahap pertama senilai Rp 13 miliar.
(haf/dhn)