KPK Mulai Lirik Kesaksian DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Meikarta

KPK Mulai Lirik Kesaksian DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Meikarta

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 09:56 WIB
Proyek Meikarta yang masih setengah jadi dilihat dari udara. (Muhammad Abdurrosyid/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK mulai mengincar keterangan DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perkara suap perizinan proyek Meikarta. Hal itu tampak dari pemanggilan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaeman hari ini.

"(Sulaeman) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor/Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).

Sulaeman merupakan saksi pertama dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi yang dipanggil dalam pusaran kasus tersebut. Namun KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam perkara ini, total KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima duit Rp 7 miliar sebagai bagian dari commitment fee tahap pertama senilai Rp 13 miliar.

Kini, KPK tengah mendalami sumber dana yang digunakan untuk suap tersebut. KPK juga menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta.


Saksikan juga video 'Kang Emil: Saya Dilarang Berkomentar soal Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads